Posts

Hukum tentang Orang (Personenrecht)

Image
Sumber: maxmanroe.com A.           KONSEP DASAR Istilah hukum [tentang] orang berasal dari terjemahan kata Personenrecht (Belanda) atau Personal Law (Inggris). Pengertian hukum orang menurut Subekti, adalah peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang memengaruhi kecakapan itu. Pengertian ini merujuk hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang meliputi subjek hukum, kecakapan hukum, dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Tetapi apabila dikaji secara mendalam definisi tersebut kurang lengkap karena dalam hukum orang diatur juga tentang domisili dan catatan sipil. Sementara menurut Algra, yang diartikan hukum orang (personenrecth) adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai keadaan [ hoedaningheden ] dan wewenang [ bevoegheden ] seseorang. Adapun Salim H.S., mendefinisikan hukum orang sebaga...