Posts

Showing posts with the label HUKUM

Kode Etik Notaris

Image
Kata kode berasal dari bahasa latin “codex” yang berarti kumpulan.Kode berarti suatu kumpulan peraturan dari,oleh dan untuk suatu kelompok orang yang bekerja (berprofesi) dalam bidang tertentu.Orang yang bekerja dalam bidang tertentu atau berprofesi ini memerlukan suatu kepercayaan dari masyarakat pada umumnya dan kususnya klien/pasien/nasabah, karena tanpa kepercayaan ini mereka tidak dapat bekerja. Suatu kode diperlukan sebagai jaminan agar orang awam percaya bahwamereka tidak dirugikan ataupun ditipu. sumber: hukumonline.com Dengan demikian suatu kode adalah suatu pedoman atau pegangan yang harus ditaati oleh anggota profesinya yang kemiudian disebut kode profesi. Dihubungkan dengan etika suatu profesi dapat dikatakan bahwa kode etik mencakup usaha untuk menegakan dan menjamin etika. Pada asasnya kode etik itu hanya ditetapkan oleh suatu organisasi dari suatu profesi untuk para anggotanya. Didalamnya dikandung suatu pengaruh yang sangat kuat untuk menanamkan rasa kesadaran, serta ke...

Hukum tentang Orang (Personenrecht)

Image
Sumber: maxmanroe.com A.           KONSEP DASAR Istilah hukum [tentang] orang berasal dari terjemahan kata Personenrecht (Belanda) atau Personal Law (Inggris). Pengertian hukum orang menurut Subekti, adalah peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang memengaruhi kecakapan itu. Pengertian ini merujuk hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang meliputi subjek hukum, kecakapan hukum, dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Tetapi apabila dikaji secara mendalam definisi tersebut kurang lengkap karena dalam hukum orang diatur juga tentang domisili dan catatan sipil. Sementara menurut Algra, yang diartikan hukum orang (personenrecth) adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai keadaan [ hoedaningheden ] dan wewenang [ bevoegheden ] seseorang. Adapun Salim H.S., mendefinisikan hukum orang sebaga...