Kode Etik Notaris
Kata kode berasal dari bahasa latin “codex” yang berarti kumpulan.Kode berarti suatu kumpulan peraturan dari,oleh dan untuk suatu kelompok orang yang bekerja (berprofesi) dalam bidang tertentu.Orang yang bekerja dalam bidang tertentu atau berprofesi ini memerlukan suatu kepercayaan dari masyarakat pada umumnya dan kususnya klien/pasien/nasabah, karena tanpa kepercayaan ini mereka tidak dapat bekerja. Suatu kode diperlukan sebagai jaminan agar orang awam percaya bahwamereka tidak dirugikan ataupun ditipu. sumber: hukumonline.com Dengan demikian suatu kode adalah suatu pedoman atau pegangan yang harus ditaati oleh anggota profesinya yang kemiudian disebut kode profesi. Dihubungkan dengan etika suatu profesi dapat dikatakan bahwa kode etik mencakup usaha untuk menegakan dan menjamin etika. Pada asasnya kode etik itu hanya ditetapkan oleh suatu organisasi dari suatu profesi untuk para anggotanya. Didalamnya dikandung suatu pengaruh yang sangat kuat untuk menanamkan rasa kesadaran, serta ke...