Kode Etik Notaris

Sukmawandi Rahmat
By -
0

Kata kode berasal dari bahasa latin “codex” yang berarti kumpulan.Kode berarti suatu kumpulan peraturan dari,oleh dan untuk suatu kelompok orang yang bekerja (berprofesi) dalam bidang tertentu.Orang yang bekerja dalam bidang tertentu atau berprofesi ini memerlukan suatu kepercayaan dari masyarakat pada umumnya dan kususnya klien/pasien/nasabah, karena tanpa kepercayaan ini mereka tidak dapat bekerja. Suatu kode diperlukan sebagai jaminan agar orang awam percaya bahwamereka tidak dirugikan ataupun ditipu.

Kode Etik Notaris
sumber: hukumonline.com

Dengan demikian suatu kode adalah suatu pedoman atau pegangan yang harus ditaati oleh anggota profesinya yang kemiudian disebut kode profesi. Dihubungkan dengan etika suatu profesi dapat dikatakan bahwa kode etik mencakup usaha untuk menegakan dan menjamin etika. Pada asasnya kode etik itu hanya ditetapkan oleh suatu organisasi dari suatu profesi untuk para anggotanya. Didalamnya dikandung suatu pengaruh yang sangat kuat untuk menanamkan rasa kesadaran, serta keinsyafan pada para anggotanya, agar dengan iklas mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baginya hal mana berguna dan berpengaruh kuat dalam menegakan disiplin para anggota profesi tersebut.

Hakikat Kode Etik

Pada hakikatnya etika setiap profesi tercermin dari kode etiknya, ia berupa suatu ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah)yang berisi ‘petunjuk-petunjuk’ kepada para anggota organisasinya. Dengan demikian  kode etik adalah suatu tuntutan, bimbingan atau pedoman moral kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota profesi itu sendiri dan mengikat mereka dalam mempraktikanya.

Notaris merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus yang menuntut pengetahuan luas, serta tanggung jawab yang berat untuk melayani kepentingan umum yang inti tugas notaris adalah mengatur secara tertulis dan otentik hubungan – hubungan hukum antara para pihak yang secara mufakat meminta jasa notaris. Notaris perlu memperhatikan apa yang disebut prilaku profesi yang memiliki unsur-unsur :

1. Mempunyai integritas yang mantap
2. Harus jujur terhadap klien maupun diri sendiri (kejujuran intelektual)
3. Sadar akan batas-batas kewenanganya.
4. Tidak semata-mata berdasarkan pertimbangan uang.

Empat pokok yang harus di perhatikan para Notaris adalah sebagai berikut :

1. Dalam menjalakan tugas profesinya seorang Notaris mempunyai integritas moral yang mantap. Dalam hal ini segala pertimbangkan moral harus melandasi pelaksanaan profesinya. Walaupunakan memperoleh imbalan dan jasa yang tinggi, namun sesuatu yang bertentangan dengan moral yang tidak baik harus dihindarkan. 

2. Seorang Notaris harus jujur,tidak saja pada klienya , juga pada dirinya sendiri. Ia harus mengetahui akan batas- batas kemampuanya, tidak memberi janji-janji sekedar untuk menyenangkan klienya atau agar klien tetap mau memakai jasanya. Kesemuanya itu merupakan suatu ukuran tersendiri tentang kadar intleketual seorang Notaris.

3. Seorang Notaris harus mengetahui batas-batas kewenanganya, Ia harus mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh ia dapat bertindak dan apa yang boleh serta apa yang tidak boleh dilakukan.

4. Sekalipun keahliaan seseorang dapat dimanfaatkan sebagai upaya yang lugas untuk mendapatkan uang, namun dalam melaksanakan tugas profesinya ia tidak boleh semata-mata didorong oleh pertimbangan uang. Seorang Notaris yang Pancasilais harus tetap berpegang teguh pada rasa keadilan yang hakiki tidak terpengaruh oleh sejumlah uang, dan tidak semata-mata hanya menciptakan suatu alat bukti formal mengejar adanya kepastian hukum tetapi mengabaikan rasa keadilan. Notaris dalam melaksanakan tugasnya agar dijiwai pancasila, sadar dan taat kepada hukum, undang-undang jabatan Notaris, sumpah jabatan, kode etik Notaris dan berbahasa Indonesia yang baik. Seorang Notaris harus tetap berkerpibadian baik dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan Notaris, baik dalam maupun di luar tugas jabatanya. 

Notaris dalam melaksankan profesinya harus :
1. Mempunyai keahlian yang didukung oleh ilmu pengethuan dan pengalaman yang tinggi.
2. Mempunyai integritas moral yang tinggi.
3. Jujur dan tidak memihak
4. Tidak semata-mata didorong oleh pertimbangan uang.
5. Tetap memgang teguh etika profesinya. 

Pengawasan terhadap di taatinya kode etik Notaris diwujudkan dalam organisasi INI (Ikaran Notaris Indonesia) yang dilakukan oleh suatu dewan yang disebut ‘Dewan Kehormatan’ tersusun dalam tiga tingkatan yaitu Dewan Kehormatan Pusat, Dewan Kehormatan Wilayah dan Dewan Kehormatan Daerah.

Pengaturan Etika Notaris

Pengaturan Etika Notaris Berisi Pengaturan Hal-hal Sebagai Berikut :
1. Etika Notaris dalam menjalankan tugasnya.
2. Kewajiban Profesional Notaris.
3. Larangan Bagi Notaris.
4. Etika Hubungan Notaris dengan klienya.
5. Etika hubungan Notaris dengan sesame Notaris

Pada asasnya kode etik itu hanya ditetapkan oleh suatu organisasi dari suatu profesi untuk para anggotanya. Didalamnya dikandung suatu pengaruh yang sangat kuat untuk menanamkan rasa kesadaran, serta keinsyafan pada para anggotanya , agar dengan iklas mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baginya hal mana berguna dan berpengaruh kuat dalam menegakan disiplin para anggota profesi tersebut. Tentang larangan-larangan yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan profesinya, tetapi kadang –kadang juga menyangkut perilaku mereka pada umumnya dalam masyarakat

Tujuan Kode Etik

Agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepadda pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi pemakai atau nasabah/klien dari perbuatan yang tidak professional.

Fungsi Kode Etik

Fungsi kode etik sebagai berikut:
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip professional yang telah ditentukan.
2. Sarana control social bagi masyarakat.
3. Mencegah campur tangan pihak luar Perkumpulan tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Manfaat Kode Etik 

Manfaat kode etik sebagai berikut:
1. Mencegah persainagan tidak sehat antar anggota
2. Menjamin adanya rasa saling menghormati sesame anggota
3. Mencegah campur tangan pihak luar dalam urusan pelaksanaan profesinya.

Dasar Hukum Kode Etik Notaris 

Pasal 83 ayat 1 UUJN: Organisasi Notraris menetapkan dan menegakan Kode Etik Notaris.

Pasal 13 Anggaran Dasar Perkumpulan: Tanpa mengurangi ketentuan yang mengatur tentang prosedur atau tata cara maupun penjatuhan sanksi, maka terhadap anggota perkumpulan yang telah melanggar UUJN dan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai notaris oleh instansi yang berwenang, maka anggota yang bersangkutan berkahir. 

Kode Etik Notaris 

Kode Etik Notaris adalah kaedah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut ‘Perkumpulan dan atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris , termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notarris, Notaris Pengganti pada saat menjalankan jabatan (Pasal 1 angka 2 (KEN)).

Ruang Lingkup Berlaku: 

- Untuk seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) , baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari ( Pasal 2 KEN).
- Secara mutatis mutandis juga berlaku untuk ALB, anggota biasa (werda) dan juga anggota kehormatan.
- Kewajiban bagi notaris di dalam menjalankan jabatanya demikian pula larangan yang tidak boleh dilakukan adalah sperti diatur di dalam pasal 3 dan 4 Kode Etik Notaris.

Pengecualian : (Pasal 5 KEN)

- Memberi ucapan selamat atau ucapan berduka dengan mempergunakan kartu, surat, karangan bunga atau media lainya, dengan tidak mencamtumkan Notaris , tetapi hanya nama saja.
- Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan telepon, fax, dan telex.
- Memasang satu tanda petunjuk jalan ukuran 20 x 50 cm tanpa mencamtumkan nama Notaris dalam jarak maksimal 100m
- Memperkenalkan diri tetapi tidak melakukan promosi selaku Notaris. 

Sanksi 

- Teguran
- Peringatan
- Pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan
- Pemberhentian dengan hormat dari ke anggotaan Perkumpulan
- Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan 

Penegakan Kode Etik Notaris 

Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Notaris dilakukan oleh :
1. Dewan Kehormatan Daerah
2. Dewan Kehormatan Wilayah
3. Dewan Kehormatan Pusat 

Pengawasan terhadap Kode Etik Notaris dapat juga dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris Sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (5) UUJN , pengawasan atas Notaris meliputi prilaku Notaris dan Plekasanaan Jabatan Notaris.



Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)