Cara Mendaftar Online KIP Kuliah 2021

Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan yang dikhususkan bagi pelamar atau siswa yang memiliki potensi akademik yang tinggi namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Bidikmisi sekarang dirubah menjadi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), dan calon peserta penerima KIP-K. 

Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Kartu Indonesia Pintar Kuliah | sumber: kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 | sumber: puslapdik (2021)

Dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200.000 mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Persyaratan Penerima KIP-Kuliah 2021

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
c. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria (point a - e) di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Keunggulan Penerima KIP Kuliah

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);

Logo LTMPT
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) | sumber: ltmpt.ac.id

2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;

Biaya Pendidikan
Biaya Pendidikan | sumber: astaga.com

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masingmasing wilayah Perguruan Tinggi.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

1. Program Regular:
a. Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
b. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
c. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
d. Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

2. Program Profesi:
a. Dokter maksimal 4 (empat) semester
b. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
c. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
d. Ners maksimal 2 (dua) semester
e. Apoteker maksimal 2 (dua) semester
f. Guru maksimal 2 (dua) semester.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021 sebagai berikut:

Jadwal Pendafataran KIP Kuliah 2021
Jadwal Pendafataran KIP Kuliah 2021 | sumber: kip-kuliah.kemendikbud.go.id


Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2021

1. Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

2. Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara: (1) Siswa dapat mendaftar secara mandiri dan (2) Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi. 

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah | sumber: puslapdik (2021)

3. Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
c. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

4. Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

Pendaftaran KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah | sumber: kip-kuliah.kemendikbud.go.id

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri);

Halaman Login Pendaftaran KIP Kuliah
Halaman Login Pendaftaran KIP Kuliah | sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi; 

6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Alur Pendaftaran KIP Kuliah
Alur Pendaftaran KIP Kuliah | sumber: puslapdik (2021)


Jika mengalami kesulitan dalam pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bisa manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question dan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah, serta melalui email pengaduan (pengaduan@kemdikbud.go.id) dan media sosial resmi KIP Kuliah (ig: @pusplapdik_dikbud)


Sumber:

Puslapdik. 2021. Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

https://ltmpt.ac.id/

Post a Comment

0 Comments